Jumat, 14 Oktober 2011

TUGAS PROFESI GURU


Kompetensi Guru                  :
1.      Kompetensi Pedagogik antara lain.
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual,
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, dll

2.      Kompetensi kepribadian, antara lain,
a)      Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
b)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
c)      Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, dll

3.      Kompetensi sosial, antara lain,
a)      Bersikap insklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakangkeluarga, dan status sosial ekonomi,
b)      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat, dll

4.      Kompetensi Profesional, antara lain,
a)      Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,
b)      Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran / bidang pengembangan yang diampu,
c)      Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif



·         FUNGSI GURU  :          

Guru sebagai demonstrator
Melalui fungsinya sebagai demonstrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menetukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.

Guru Sebagai Pengelola Kelas
Mengajar dengan sukses berarti harus ada keterlibatan siswa secara aktif untuk belajar. Keduanya berjalan seiring, tidak ada yang mendahului antara mengajar dan belajar karena masing-masing memiliki peran yang memberikan pengaruh satu dengan yang lainnya. Keberhasilan / kesuksesan guru mengajar ditentukan oleh aktivitas siswa dalam belajar, demikian juga keberhasilan siswa dalam belajar ditentukan pula oleh peran guru dalam mengajar.

Guru sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.


Guru sebagai evaluator
Dalam dunia pendidikan, setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan akan diadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan tadi orang selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik.

·         Upaya Untuk meningkatkan mutu Pendidikan           :

 

Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Pendidik

Kurikulum dan panduan manajemen sekolah sebaik apapun tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.

 

Sebisa Mungkin Kurangi dan Berantas Korupsi

Menurut laporan BPK tahun 2003 lalu, Depdiknas merupakan lembaga pemerintah terkorup kedua setelah Departemen Agama. Kemudian Laporan ICW menyebutkan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama (Amin Rais menyebutnya korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.

Berikan Sarana dan Prasarana Yang Layak
Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).
Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.


Tujuan MBS  :
a.       meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia;
b.      meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama;
c.       meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya; dan
d.      meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai. Prinsip dan Implementasi MBS Prinsip utama pelaksanaan MBS ada 5 (lima)hal yaitu:
1. Fokus pada mutu
2. Bottom-up planning and decision making
3. Manajemen yang transparan
4. Pemberdayaan masyarakat
5. Peningkatan mutu secara berkelanjutan

Tujuan Kode Etik Guru :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Tujuan Supervisi :
a.       memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru dikelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa
b.      membina guru-guru untuk lebih memahami tujuan umum pendidikan.
c.       membina guru-guru guna mengatasi poroblem-problem siswa demi kemajuan prestasi belajarnya
d.      membina guru-guru dalam mempersiapkan siswa-siswanya untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif, kreatif, etis, dan religious
e.       membina guru-guru dalam mengevaluasi, mendiagnosa kesulitan belajar dan seterusnya.
f.       membina guru-guru dalam memperbesar kesadaran tentang tata kerja yang demokratis, kooperatif serta kegotong royongan.
g.      memperbesar ambisi guru-guru dan karyawan dalam meningkatkan mutu profesinya.
h.      membaantu guru-guru dan karyawan meningkatkan popularitas Madrasahnya.
i.        melindungi guru-guru dan karyawan pendidikan terhadap tuntutan serta kritik-krtik tak wajar dari masyarakat.
j.        mengembangkan sikap kesetiakawanan dan keteman sejawatan dari seluruh tenaga pendidikan.




           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar