Senin, 17 Oktober 2011

ANALISIS AKSI MOGOK GURU TERHADAP KESESUAIANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Semua yang kita capai saat ini tidak lepas dari andil seorang guru yang telah mendidik kita sejak taman kanak-kanak “Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya”. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin (E. Mulyasa, 2007 : 37). Selain itu pada Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 telah dijelaskan bahwa guru adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Guru adalah seorang figur yang mulia dan di muliakan orang. Kehadirannya di tengah kehidupan manusia sangatlah penting. Tanpa adanya guru sebagai figur orang yang dapat ditiru dan diteladani untuk belajar dan berkembang , entah apa yang terjadi dengan peradaban manusia. 
Dalam dunia pendidikan, guru memegang peranan yang sangatlah penting. Sebagai seorang pengajar, pendidik serta pelatih para siswa, guru merupakan agen perubahan sosial (Agent of Social Change) yang mengubah pola pikir, sikap dan perilaku umat manusia menuju kehidupan yang lebih baik, lebih bermartabat dan lebih mandiri (Sukadi, 2006 : 2).
Selain sebagai Agen Sosial, guru juga sebagai agen pembelajaran yaitu sebagai fasilitator yang memfasilitasi pernah didik untuk belajar secara maksimal dengan mengaplikasikan komponen pendidikan pada proses pembelajaran dengan pola 2 arah yaitu mendudukkan peserta sebagai subyek dan objek. Sebagai motivator yang menggerakkan peserta didik untuk menambah pengetahuan, ketrampilan dan pengalamannya. Sebagai perekayasa positif yang selalu mengkondisikan proses belajar mengajar secara kondusif untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memberi kesempatan pada peserta didik. Dan terakhir sebagai inspirasi bagi peserta didik untuk ditiru dan di contoh baik aspek positif fisik maupun aspek psikis yang meliputi intelektual, moral, bahasa, sikap, kepribadian, dan lain-lain.
Pada Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 Nomor 14 pasal 7 telah dijelaskan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang merupakan panggilan jiwa. Guru yang melaksanakan tugasnya berdasarkan panggilan jiwa patut kita junjung tinggi karena hal itu tidaklah mudah. Guru dengan sepenuh hati mengabdikan diri pada peserta didik dengan rela hati menyisihkan waktunya demi kepentingan peserta didik, mendengarkan keluhan, menasehati dan membantu kesulitan peserta didik agar menjadi orang yang berilmu pengetahuan dan mempunyai sikap dan watak yang baik, cakap dan terampil, bersusila dan berakhlak mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, benar-benar dilakukan dengan sebaik mungkin dan seoptimal mungkin.
Seperi profesi-profesi yang lain, profesi guru juga mempunyai hak dan kewajiban yang berhak diterima setelah melaksanakan kewajibannya. Pada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 40 telah dijelaskan tentang hak dan kewajiban guru. Diantara haknya yaitu penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Hal ini yang menjadi sorotan dan sering menjadi pemicu adanya demo-demo di jalan. Salah satu kewajiban seorang guru adalah memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi dan kedudukannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Hal ini yang tampaknya menjadi hal tersulit karena tugas ini tidak hanya dilakukan di sekolah tetapi dilakukan di mana saja. Oleh karena itu, seperti yang tersebut di atas bahwa profesi guru adalah profesi khusus yang mempunyai  tanggung jawab yang berat.
Dari penjabaran-penjabaran diatas telah diketahui untuk menjadi seorang guru yang baik bukanlah hal yang mudah karena mempunyai peran yang sangat penting dan tugas yang sangat berat. Untuk itu, merupakan suatu hal yang pantas dan wajar bila guru menerima imbalan atas pangabdiannya tersebut.
Untuk mencapai tugasnya, seorang guru mempunyai hubungan yang harmonis dengan peserta didiknya baik di sekolah maupun di luar sekolah. “Hubungan guru dengan siswa atau anak didik di dalam proses belajar mengajar merupakan faktor yang sangat menentukan. Bagaimanapun baiknya bahan pelajaran yang diberikan, bagaimanapun sempurnanya metode yang digunakan, namun jika hubungan siswa dan guru merupakan hubungan yang tidak harmonis, maka dapat menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan” (Sardiman A.M., 2009 : 147). Senada dengan pernyataan di atas, aksi-aksi mogok guru yang sering terjadi membuat hubungan antara guru dan peserta didik tidak harmonis. Selain adanya contoh tidak baik dari aksi tersebut, peserta didik akan merasa tidak diperhatikan oleh guru sehingga mulai timbul rasa tidak senang dan tidak hormat yang nantinya akan berpengaruh pada proses belajar mengajar.
Guru dengan sosok yang penuh wibawa itu sedikit demi sedikit terhapuskan sebab banyaknya kasus yang saat ini bermunculan tentang tindak atau perilaku guru. (Soetjipto, 2004 : 29). Contohnya pada kasus yang terjadi di Banyuwangi. Para guru turun ke jalan untuk melakukan aksi mogok. Mereka menyuarakan hatinya atas tuntutan hak mereka yang belum terpenuhi. Tetapi dihentikan atas instruksi Pengurus Besar PGRI atas pertimbangan semakin dekatnya UAN.
Pada makalah ini penulis membatasi pembahasan makalah yang terpusat pada analisis kasus aksi mogok guru di Banyuwangi terhadap kesesuaiannya dengan Undang-Undang Keguruan. Kasus yang diangkat dalam makalah ini bersumber pada Harian Jawa Post tanggal 3 Maret 2010.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menganalisis dalam judul makalah “Analisis Kasus Aksi Mogok Guru terhadap Kesesuaiannya dengan Undang-Undang Keguruan”.


B.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah diskripsi tentang profesi guru ?
2.      Bagaimanakah analisis kasus pada Koran terhadap kesesuaiannya dengan Undang-Undang Keguruan ?
3.      Bagaimanakah dampak aksi pemogokan guru terhadap peserta didik ?
4.      Bagaimanakah upaya positif agar pemogokan guru tidak terjadi ?

C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui diskripsi profesi guru.
2.      Untuk mengetahui analisis kasus pada Koran terhadap kesesuaiannya dengan Undang-Undang Keguruan.
3.      Untuk mengetahui dampak aksi pemogokan guru terhadap peserta didik.
4.      Untuk mengetahui upaya positif agar pemogokan guru tidak terjadi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Diskripsi Profesi Guru
Profesi yang disandang oleh tenaga kependidikan atau guru adalah sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai dengan yang diharapkan (Martinis Yamin, 2006 : 2).
Berbeda dengan profesi yang lain yang hanya membutuhkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan, profesi guru membutuhkan lebih yaitu ketelatenan. Hal ini dikarenakan setiap peserta didik mempunyai bermacam-macam karakter, kemampuan dan lingkungan yang dapat mempengaruhi proses belajar. Pada saat proses belajar mengajar, guru pasti akan menemukan berbagai masalah, baik akademis maupun non akademis sehingga guru dituntut agar mampu dan telaten membantu menyelesaikan masalah peserta didiknya.
Selain itu, fakta di lapangan tentang guru juga sangat memprihatinkan. Kualitas pendidikan yang selalu menurun, penghasilan yang sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari mengharuskan guru harus mencari pekerjaan sampingan yang lain. Hal ini sangat tidak imbang dengan tugas guru yang begitu berat.
Dulu masyarakat memandang rendah profesi guru karena mereka hanya berpikir bahwa guru hanyalah seseorang yang hanya bisa mengajar dengan gaji yang pas-pasan. Masyarakat lebih berdecak kagum terhadap profesi-profesi lain seperti pengacara, dokter, jaksa, dan lain-lain. Untuk itulah pada Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 muncul kata Profesi Guru. Bahwa guru adalah sebuah profesi adalah benar adanya karena untuk menjadi seorang guru dibutuhkan suatu ketrampilan, kemampuan dan keahlian yang mumpuni. Kemampuan guru diantaranya; kemampuan pedagogis, keperibadian, profesional dan sosial. Kemampuan padagogis yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang efektif dengan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi. Contohnya sebelum mengajar guru harus mengetahui kondisi psikis dan fisik peserta didik yang nantinya akan berpengaruh pada proses belajar mengajar. Kepribadian maksudnya adalah kemampuan seorang guru untuk menjadi pribadi yang mantab, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik maupun masyarakat luas. Profesional adalah kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi secara mendalam dan luas, tidak hanya berpaku pada buku paket tertentu, tetapi mengikuti materi yang terus berkembang sehingga kita memperoleh materi yang up to date. Yang terakhir yaitu kemampuan sosial, kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien pada peserta didik, sesama guru, masyarakat dan wali murid.
Guru mempunyai tugas yang mulia tetapi juga sangat berat yaitu mencerdaskan kehidupan secara menyeluruh baik kecerdasan intelektual maupun kecerdasan pribadi dan juga merubah moral dan perilaku peserta didik. Guru tidak hanya mentransfer pengetahuan kepada siswa-siswa. Guru juga sebagai pelopor untuk menciptakan orang-orang berbudaya, berbudi dan bermoral (Martinis Yamin, 2006 : 4).
Berdasarkan tugas-tugas yang berat di atas maka diperlukan seorang guru yang memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme. Untuk memiliki bakat yang mumpuni di bidang pendidikan maka berdasarkan Permendiknas RI/16/2007 seorang guru wajib memiliki kualitatif  akademik pendidikan minimal D IV atau S1 dan mengajar mata pendidikan sesuai dengan program bidang studi yang diambil.
Melalui penjabaran di atas kita mengetahui, di samping tugas guru yang berat, fakta di lapangan yang negatif, proses untuk  menjadi guru yang profesional yang berkualitas tinggi dan mampu bersaing untuk menjawab tantangan yang selalu berubah agar mencapai pendidikan yang bermutu juga sangat berat. Guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai peran strategis dalam pendidikan memerlukan adanya suatu pengakuan dari pemerintah maupun masyarakat yaitu berupa pengukuhan atau sertifikasi. Untuk pengukuhan ini sekarang dibedakan menjadi 2 yaitu sertifikasi untuk lulusan tahun 2005 ke bawah dan PPG untuk lulusan tahun 2005 ke atas. Dengan adanya pengakuan tersebut diharapkan dapat mengangkat derajat profesi guru untuk patut dibanggakan dan diperhitungkan. Selain itu penghasilan guru meningkat sehingga kesejahteraan guru terjamin dan dapat mempunyai kesempatan untuk mengembangkan profesinya.

B.      Analisis Kasus pada Koran terhadap Kesesuaiannya dengan Undang-Undang Keguruan
a)      Redaksi Koran
PGRI Hentikan Mogok Guru
Setelah Menerima Instruksi Pusat
Banyuwangi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Banyuwangi akhirnya menghentikan aksi mogok mengajar. Mulai hari ini mereka kembali mengajar di sekolah masing-masing.
Mereka mengehentikan aksi mogok setelah menerima instruksi dari Pengurus Besar (PB) PGRI. Instruksi dari PB PGRI itu diumumkan langsung oleh Ketua PGRI Banyuwangi Husin Matamin kepada ratusan guru yang berkumpul di depan secretariat PGRI di Jalan A. Yani, Banyuwangi, kemarin siang (2/3). “Instruksi kami terima melalui Short Massage Service (SMS),” kata Husin yang didampingi Sekretaris PGRI Siswaji.
Ratusan Guru Anggota PGRI datang ke Sekretariat PGRI Banyuwangi sejak pukul 09.00. “Sebenarnya, tiap kecamatan menghadirkan 50 orang. Namun, ada imbauan dari aparat kepolisian, bila ada lebih dari seribu orang yang berkumpul, akan dibubarkan paksa. Jadi, hanya sepuluh orang yang mewakili tiap kecamatan,” ujar salah seorang anggota PGRI.
Aksi dimulai dengan berkumpul di tengah ruas Jalan A. Yani pukul 11.00. Siswaji berorasi di tengah jalan. Arus lalu lintas yang semula normal menjadi macet. Polisi langsung menutup ruas jalan dari depan SMPN 1 Banyuwangi. Polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Siswaji mengatakan, aksi mogok mengajar dihentikan mulai kemarin. Salah satu pertimbangannya, pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) yang semakin dekat. “Permasalahan PGRI Banyuwangi akan diambil alih PB PGRI”, katanya.
Menurut dia, PB PGRI akan memberikan kesempatan kepada Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari untuk menyelesaikan permasalahan PGRI di Banyuwangi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. “Dengan nurani seorang bupati,” imbuhnya. Dia menuturkan, bila tidak bisa menyelesaikan permasalahan PGRI, Ratna akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Siswaji mengungkapkan, dirinya mewakili seluruh masyarakat Banyuwangi. Sebab, guru dengan terpaksa melakukan aksi yang bertentangan dengan profesi guru.
“Padahal, kami tidak ingin menelantarkan anak rakyat. PGRI berjanji akan melakukan pengayaan dan mengganti waktu yang hilang selama tujuh hari. Kami akan bekerja secara profesional dan anak rakyat harus tetap dilayani”, terangnya.
Ketua PGRI Banyuwangi Husin menerangkan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Pusat yang dipimpin oleh Dalil Harahap akan datang ke Banyuwangi hari ini. “Bagaimanapun, PGRI adalah pusat kami sehingga kami tetap menaati imbauan untuk menghentikan aksi mogok mengajar,” paparnya.
Husin menyatakan, guru tidak ingin berlama-lama melakukan aksi mogok mengajar. Namun, kenyataannya, Pemkab tidak segera menyelesaikan masalah mereka. “Kasihan anak didik kami,” ujarnya.
Menurut dia, PGRI Banyuwangi tidak memberikan deadline terkait dengan masalah tersebut. Semua permasalahan PGRI Banyuwangi dipercayakan kepada Dalil. “Bila memang belum ada keputusan, kami akan meminta dukungan dari PGRI Propinsi Jawa Timur dan akan melakukan aksi mogok lanjutan sebagai aksi solidaritas,” katanya.
Terpisah, Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengakui bahwa PB PGRI sudah memberikan imbauan kepada PGRI Banyuwangi untuk menghentikan aksi mogok mengajar. “PB PGRI akan datang langsung ke Banyuwangi,” katanya.
Dia berharap, Bupati Ratna dan PGRI Banyuwangi bisa bersama-sama memahami kondisi yang ada. Tujuannya, permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan.
Sementara itu, juru bicara Bupati Ratna, Abdullah, menanggapi positif niat PGRI yang sepakat menghentikan aksi mogok mengajar. Namun dia belum bisa memastikan apakah Ratna mengabulkan tuntutan mereka. “Silakan saja kalau PGRI mau melapor ke presiden,” ujarnya.






b) Tabel Pengamatan
No
Fakta
Dasar Hukum
Hasil
Keterangan
Text Box: 121
Ratusan guru di Banyuwangi turun ke jalan untuk melakukan aksi mogok masal karena Pemkab tidak segera menyelesaikan masalah mereka. Tanggal 2 Maret 2010 melalui SMS, PB PGRI memberikan instruksi untuk menghentikan aksi mogok. Aksi solidaritas ini dihentikan dengan pertimbangan semakin dekatnya UAN dan permasalahan PGRI Banyuwangi akan diambil Text Box: 13alih PB PGRI.
·    Kode Etik Guru
1.     Guru berbakti membimbing peserta didik yang berjiwa  Pancasialis.

2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

4.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya       yang menunjang berhasilnya proses belajar       mengajar.
5.     Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.



6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
·    Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005   pasal 4
-    Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi  untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pasal 6
-    Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
·    Pasal 7 ayat 1b
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.

·    Pasal 20
1)  Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu.
4)  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika.





·    Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003
·    Pasal 3
Text Box: 15Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriklim dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, cakap, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
·    Pasal 4
Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
·    Pasal 39
1)  Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan tugas administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
·    Pasal 40
2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a)  Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis.
b)  Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.

c)  Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Tidak sesuai

Tidak sesuai

Tidak sesuai

Tidak sesuai



Tidak sesuai





Tidak sesuai




Tidak sesuai







Tidak sesuai


Tidak sesuai
Tidak sesuai




Tidak sesuai







Tidak sesuai




Tidak sesuai



Tidak sesuai

Tidak sesuai

Tidak sesuai


-    Guru yang seharusnya bertugas membimbing melaksanakan dan menciptakan suasana yang kondusif tidak dapat menjalankan tugas dengan baik




-    Aksi mogok guru merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan telah membuat hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat tidak harmonis.
-    Bukannya meningkatkan martabat profesinya tetapi malah menurunkan martabat.




-    Martabat guru semakin menurun karena aksi ini.




-    Tujuan dari pendidikan nasional tidak tercapai karena tidak adanya seorang guru yang menfasilitasi mereka untuk berkembang secara utuh





-    Guru tersebut tidak profesional karena telah mengabaikan peserta didiknya yang berarti menurunkan mutu pendidikan.
-    Guru tidak melaksanakan proses belajar mengajar yang bermutu.
-    Jika para guru menaati peraturan maka tidak akan terjadi aksi mogok karena mereka paham betul akan hak kewajibannya.


-    Guru tidak mampu mencerdaskan kehidupan bangsa karena tidak memfasilitasi peserta didik untuk berkembang.





-    Berkebalikan dengan perannya untuk memberi contoh yang baik, dengan aksi mogok guru telah memberikan contoh yang tidak patut ditiru.


-    Guru tidak melakukan pengelolaan kelas karena waktu yang tersedia digunakan untuk aksi mogok.


-    Guru tidak menciptakan kondisi kelas yang kondusif

-    Guru melakukan mogok jadi mereka tidak profesional dalam menjalankan tugas.
-    Guru telah memberikan contoh yang tidak pantas dan merendahkan martabat profesinya.
b)               


Berdasarkan analisis di atas, aksi mogok yang dilakukan tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut semakin memperburuk citra seorang guru. Guru sebagai tenaga pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya (Raflis Kosasi dan Soetjipto, 2004 : 42).

C.  Dampak Aksi Pemogokan Guru terhadap Peserta Didik
Menurut Havinghurs (1961) dalam buku Syamsu Yusuf LN (2007), sekolah mempunyai peranan penting dalam membantu para siswa mencapai tugas perkembangannya. Sehubungan dengan hal ini, sekolah seyogyanya berupaya untuk menciptakan iklim yang kondusif atau kondisi yang dapat memfasilitasi siswa untuk mencapai perkembangannya.
Berdasarkan kasus yang penulis analisa, guru bukannya membantu siswa dalam proses belajar mengajar ataupun menciptakan iklim yang kondusif untuk mereka tetapi malah menelantarkan peserta didik dengan melakukan aksi mogok guru. Hal ini sangatlah merugikan peserta didik karena mereka tidak dapat mengikuti pelajaran. Tidak ada guru yang memfasilitasi mereka. Kerugian peserta didik juga diperparah dengan semakin dekatnya pelaksanaan Ujian Akhir Nasional. Apa yang seharusnya sudah dipelajari dan dipahami oleh peserta didik belum tercapai sebagai dampak dari aksi mogok ini.
Disamping adanya kerugian akademis, peserta didik juga mengalami kerugian non-akademis yaitu adanya contoh yang tidak pantas dari seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya, baik aspek fisik maupun psikis. Guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Jika seorang guru tidak memberikan contoh yang baik, bagaimana nantinya sikap dan perilaku peserta didik pada masa yang akan datang. Dikhawatirkan peserta didik meniru apa yang sudah mereka dengar dan mereka lihat tentang guru mereka.
Al Ghozali (dalam Hasyim, 2004 : 36) Guru mengabdi bukan karena gaji, ganjaran ataupun terima kasih. Namun guru boleh-boleh saja menerima jasa karena guru seorang yang profesional. Dari pendapat tersebut diharapkan guru tidak hanya menuntut apa yang menjadi haknya tetapi  juga melaksanakan kewajibannya terhadap peserta didik agar tidak memberikan dampak yang buruk.

D.    Upaya Positif Agar Pemogokan Guru Tidak Terjadi
Fenomena guru mogok sering kita dengar dan kita baca. Sepertinya hal ini tidak menjadi suatu hal yang biasa. Padahal jelas-jelas aksi ini sangat bertentangan dengan profesi guru.
Para guru turun ke jalan-jalan, berorasi untuk menuntut apa yang menjadi haknya. Padahal tidak sedikit dari mereka yang belum melaksanakan kejujuran profesi. Sedangkan hak dan kewajiban guru sudah diatur sedemikian rupa dan seadil-adilnya pada Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 40. Jika mereka paham betul tentang profesinya maka mereka tidak akan melakukan aksi mogok.
Pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 41 telah dijelaskan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan, pembinaan dan pengembangan profesi guru. Jika ditelaah pasal di atas maka pemerintah juga turut andil dalam pemecahan masalah pendidikan. Pemerintah seharusnya berupaya untuk lebih mendengarkan apa yang menjadi beban guru sehingga tidak perlu muncul adanya aksi pemogokan guru. Pemerintah lebih tanggap dan responsive dalam menangani tuntutan para guru. Dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mendudukkan para guru pada suatu forum untuk dapat menyelesaikan masalah secara diplomasi, karena sebagai kaum intelektual cara  untuk menemukan solusi adalah dengan menggunakan logika, bukan kekerasan.
Upaya positif yang lain yaitu dengan memahamkan kepada guru tentang profesinya yang berdasarkan panggilan jiwa. Jika guru paham betul akan hak dan kewajibannya, bekerja dengan penuh rasa ikhlas bertanggung jawab dan melaksanakan kejujuran profesi maka akan secara otomatis hak sebagai guru juga akan didapatkan.


BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
  1. Diskripsi profesi guru yaitu sesuatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku yang sesuai dengan harapan. Kata profesi guru muncul diharapkan untuk meningkatkan martabat seorang guru yang dulunya hanya dipandang sebelah mata.
  2. Analisis kasus yang melakukan aksi mogok masal untuk menuntut hak mereka merupakan fakta yang sangat bertentangan dengan profesi guru. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketidaksesuaian antara fakta pada Koran dengan Undang-Undang Keguruan.
  3. Dampak yang ditimbulkan oleh aksi mogok guru ini sangat berpengaruh besar pada peserta didik. Peserta didik mengalami kerugian baik dari segi psikis maupun intelektual. Dari segi psikis, peserta didik melihat dan merasakan secara nyata aksi yang seharusnya tidak pantas ditiru. Dari segi intelektual peserta didik merugi karena mereka ketinggalan pelajaran.
  4. Upaya positif agar pemogokan guru tidak terjadi yaitu pemerintah berupaya untuk lebih tanggap dan responsive dalam menangani berbagai masalah guru.


B.      S a r a n
  1. Seorang guru hendaknya memahami peran serta tanggung jawab profesinya sebagai komponen penting pendidikan dalam berbagai lingkungan dan kondisi.
  2. Seorang guru seharusnya bersikap dan menjalankan perannya sesuai dengan Undang-Undang Keguruan yang mengaturnya.
  3. Hendaknya kepentingan peserta didik mendapatkan perhatian utama baik dari guru, masyarakat maupun pemerintah.
  4. Semua pelaku pendidikan, baik guru, peserta didik, maupun masyarakat melakukan hubungan yang harmonis sehingga tercapai tujuan pendidikan nasional secara menyeluruh.


DAFTAR PUSTAKA


Koran Jawa Post, “PGRI Hentikan Mogok Guru”, Edisi 3 Maret 2010.

M. Sardiman A. 2009. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta : Persada Pers.

Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosda Karya.

Soetjipto dan Rafus Kosasi. 2004. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.

Sukadi. 2006. Guru Powerfull Guru Masa Depan. Bandung : Kolbu.

Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Yamin, Martinis. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta : Gaung Persada Press.

Yusuf, Syamsu. 2009. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung : Remaja Rosda Karya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar